Pages

Subscribe:

Minggu, 18 Maret 2012

Perintah Untuk Tidak Isbal

Hukum Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki Bagi Laki-Laki(Isbal)

Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada satupun perkara yang luput  hukumnya dalam islam. Di era sekarang ini, kita melihat mayoritas kaum muslimin mengenakan pakaianhingga melebihi  atau dibawah mata kaki mereka. Dalam islam, mengenakan pakaian hingga melebihi atau dibawah mata kaki dinamakan isbal. Bagaimana hukum Isbal, maka Islam telah menjawabnya.


Hukum Isbal
Allah 'azza wa jalla menghalalkan pakain sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun Allah juga menurunkan ketetapan dan aturan dalam berpakaian yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Berkenaan dengan permasalahan ini adalah, Islam memberikan batasan dan ketetapan bahwa pakaian seorang muslim laki-laki tidak boleh menjulur hingga melebihi atau bawah mata kaki.

Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menjulurkan pakaian hingga melebihi atau dibawah mata kaki(Isbal) dengan larangan yang keras dan disertai dengan hukuman yang berat.

Jika kita mengumpulkan hadits-haits tentang larangan Isbal bagi laki-laki, maka kita akan jumpai hadits-hadits tersebut melarang secara mutlak dalam 3 keadaan:

Keadaan pertama: hadits larangan  isbal dengan menyertakan  lafazh kesombongan.
Maksudnya adalah seseorang mengenakan pakaiannya hingga melebihi atau dibawah mata kaki dengan disertai perasaan sombong. Maka, orang semacam ini mendapatkan ancaman yang sangat keras. 

Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Allah azza wa jalla tidak melihat (dengan disertai rahmat) di hari kiamat kepada orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong." (HR:Bukhori dan Muslim).

Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Barang siapa menyeret (mengulurkan) pakaian dengan kesombongan, maka Allah azza wa jalla tidak akan melihatnya (memperhatikan) di hari kiamat" (Shohih riwayat Abu Daud dan at-tirmidzi)

Ungkapan (pakaian) mencakup semua jenisnya, baik kemeja, sarung, celana panjang, atau jenis lainnya.

Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) " Isbal itu ada pada sarung , gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret sebagian darinya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (Shohih riwayat Abu Daud dan An-Nasai)

Diatas adalah contoh dari sebagian hadits yang melarang Isbal bagi laki-laki dengan mengenakan lafadz sombong.

Keadaan kedua : hadits larangan isbal tanpa menyertakan lafazh kesombongan.
Jika ada yang mengatakan, " Saya isbal dengan tanpa sombong", maka kami katakan bahwa hadits-hadits yang melarang isbal tidak hanya berkutat pada isbal yang disertai dengan kesombongan saja. Hadits-hadits larangan isbal juga ada yang tidak menyertakan lafazh kesombongan. Dalam artian, orang yang isbal tanpa disertai  kesombongan hukumnya juga haram. Dan lebih haram lagi jika disertai dengan kesombongan.

Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah 'azza wa jalla di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan dibersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih: (1) Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki); (2) Al-Mannan(orang yang suka memberikan sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberiannya); (3) Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR.Muslim)

Rasulullah shoallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), " Apa yang ada dibawah kedua mata kaki berupa sarung(kain) maka tempatnya di neraka."(HR.Bukhori)

Jadi, panjang maksimal pakaian (bawah) laki-laki muslim adalah sampai mata kaki saja, tidak boleh lebih dari itu.

Sebenarnya, isbal sendiri merupakan sebuah kesombongan. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan bahwa isbal adalah kesombongan. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) "Dan jauhilah menjulurkan kain hingga dibawah mata kaki, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak suka kesombongan.' (HR.Abu daud dan At-tirmidzi)

Keadaan ketiaga: hadits larangan isbal dalam sholat .
Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang sholat dalam keadaan isbal, yakni berupa ancaman  tidak diterima sholat orang-orang yang menjulurkan kain(pakain) hingga melebihi atau dibawah mata kaki. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) " Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla tidak menerima sholat seseorang yang melakukan Isbal." (HR.Abu Dawud)

Itulah hadits-hadits yang menerangkan kepada kita tentang haramnya isbal dalam setiap keadaan. Maka , wajib bagikita untuk menjauhinya dengan cara tidak mengisbal pakaian kita. Dan hendaknya kita takut kepada Allah 'azza wa jalla akam hukumannya yang diberikan kepada orang-orang  yang isbal. Allahu a'lam.

Semoga Allah memberikan kita kekuatan dalam melaksanakan perintahnya-perintahnya dan menjauhi larangan-Nya.Amin

Sumber : cetakan kedua kajian sunnah



Keyword : Apa itu isbal, hukum isbal, jauhi isbal, celana di atas kaki.

0 komentar:

Posting Komentar