Pages

Subscribe:

Rabu, 14 Maret 2012

Bisnis Syahwat Di Zaman Ini (Pornografi)

Oleh : DR. M. Sholeh Al-Munajjid, dalam bukunya yang berjudul " Jurus Mengendalikan Nafsu"
 
Depertemen Kehakiman amerika dalam suatu penelitiannya menyebutkan bahwa bisnis pornografi merupakan bisnis yang marak dan laris sekali. Modal yang di investasikan dalam bisnis itu mencapai 8 milyar dolar. Ia mempunyai ikatan dan hubungan yang kokoh dengan Organisasi Kejahatan Dunia. Bisnis pornografi ini merambah berbagai media, seperti buku-buku, majalah-majalah, kaset VCD, dan Internet.
 
Menurut laporan Badan Intelijen Amerika (FBI) menyebutkan bahwa bisnis pornografi ini merupakan devisa  ketiga yang terbesar yang diperleh jaringan  Organisasi Kejahatan Dunia setelah narkoba dan bandar perjudian. Organisasi kejahatan ini bisa meraut keuntungan 85% dari penjualan majalah-majalah dan film-film yang berbau pornografi.

Pada saat ini di Amerika saja ada 900 lebih gedung bioskop yang di khususkan untuk memutar film-film porno. Bahkan ada lebih dari 15.000 toko buku dan toko video yang memperdagangkan film-film dan majalah-majalah porno itu, jumlah ini mengungguli jumlah restoran-restotan Mac Donald tiga kali lipat. Pada tahun yang silam, Amerika telah menggencarkan peperangan dahsyat terhadap tersebar luasnya pornografi di masyarakat Amerika, dengan menerapkan sebagian aturan dan undang-undang.

Namun menurut catatan , pada saat ini ternyata para penentang tersebarluasnya pornografi itu mulai menuai kerugian dalam peperangan tersebut. Studio-studio berhasil mengendorkan  pengawasan terhadap berbagai film, dan mengubah pemahaman tentang pornografi di hadapan para pengamat. Akibatnya, film-film pornografi yang masuk  seri X satu abad yang lalu, kini di tinjau ulang penilaiannya, sehingga ia masuk dala seri R yang lebih ringan. Begitu pula, telah didirikan organisasi-organisasi lain seperti NC-17 yang memiliki tujuan yang sama. Bahkan akhir-akhir ini  di amerika telah berhasil mengubah dan membatalkan undang-undang '"communicati0n Decency Act of 1996. Tujuan dari pembatalan undang-undang itu agar manusia tetap exis dalam melakukan kegiatan-kegiatan pornografi, tanpa terikat dengan undang-undang. 

Perlu diketahui, bahwa Amerika merupakan negara di dunia yang paling konsen dalam memproduksi materi-materi pornografi ini. Setiap tahun, ia menerbitkan 150 majalah yang dikategorikan porno, atau setiap tahun ia menerbitkan 8000 edisi majalah porno. Bisnis penyewaan film-film porno ini mengalami kenaikan dari 75 juta pada tahun 1985 menjadi 665 juta pada tahin 1996.

Sebelumnya, para pemilik usaha porngrafi ini mengetahui bahwa di sana ada beberapa orang yang suka rela berkecimpung dalam bisnis pornografi ini. Sehingga, sekiranya mereka tidak takut nantinya akan dilihat oleh masyarakat karena bisnis tersebut adalah aib, nscaya mereka akan memasuki tempat-tempat bisnis pornografi ini atau gedung-gedung bioskop.
Karena itu mereka, berusaha memberikan kemudahan dalam bisnis pornografi ini sesuai dengan kemampuan mereka, seperti mereka berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan majalah-majalah  porno ini melalui pos. Bahkan untuk memaksimakan usaha tersebut--Setelah mendapat tekanan kuat dari pemerintah--, mereka berusaha memberikan cover majalah-majalah porno itu dengan kertas brown yang isinya tidak terlihat sebelum dikirimkan atau dipaketkan. Dengan demikian, hal ini menjadi penghalang bagi sebagian orang yang fitrahnya masih sehat dan yang takut terhadap aib.

Para pemilik bisnis pornografi ini sangat memperhatikan faktor-faktor tersebut, sehingga menjadi suatu kelaziman bagi mereka untuk mewujudkan cara-cara agar berbagai meteri pornografi ini bisa sampai kedalam rumah-rumah masyarakat secara langsung dan secara sembunyi. Berangkat dari hal itu, maka mereka memanfaatkan sarana seperti TV, telepon dan jaringan internet. ternyata jaringan internet saat ini memperlihatkan keberhasilan cara yang lebih efektif dalam mentransfer materi-materi pornografi itu ketangan masyarakat. Coba saja, perhatikan situs-situs porno itu justru mendapatkan sambutan yang sangat hebat di setiap negara.
Na'uzubillah min zalik..


0 komentar:

Posting Komentar