Pages

Subscribe:

Sabtu, 10 Maret 2012

Etika Bersenggama Menurut Sunnah

Sumber : Diambil dari kitab "Fiqih Hubungan intim...tuntunan Praktis Hubungan Suami Istri Menurut Sunnah Yang Shoheh", karangan Syeikh Abu Malik bin As-Sayyid Salim.

Diantara etika bersenggama adalah :

1.  Dianjurkan bagi seorang laki-laki untuk mencumbui istrinya sebelum berjima'.
Dalam suatu riwayat dari hadits Jabir, disebutkan bahwa ketika ia menikah, Nabi sholallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya :
تزوجت بكراً أو ثيبا ؟ واجابه بأنها ثيب فقال صلى الله عليه و سلام : ما لك و للعازار و لعابها
" Apakah engkau menikahi seorang gadis atau janda?" Ia menjawab bahwa ia menikah dengan seorang janda. Kemudian Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda," Ada apa dengan mu. (Apakah engkau tidak menyukai) para gadis dan air ludahnya?"(HR.Bukhori no.5080).
Hadits tersebut memberi isyarat dianjurkannya mengisab lidah  sang istri dan tidak mengapa terhisab air ludahnya, Ini tidak akan terjadi kecuali ketika bercumbu dan mencium bibirnya (Fathul Baari (IX/121) ).
Jika suami telah terpenuhi syahwatnya, janganlah ia meninggalkan istrinya sehingga istri benar-benar puas. Hal ini lebih melanggengkan hubungan dan cinta kasih sayang.

2.  Seorang suami boleh menggauli istrinya dari mana saja ia ingin kan, asalkan kepada kemaluannya.
Dari Jabir rodhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Orang-orang yahudi berkata kepada kaummuslimin,' Barangsiapa mengauli Istrinya dari arah belakang, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling, lalu Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan firmannya : 

" Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.(Al-Baqoroh : 223).
Kemudian Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
 " Boleh dari depan atau dari belakang, selama pada kemaluan." (Asal hadits ini terdapat pada ash-shohiihaini, dan ini adalah lafazd ath-Thawawi dalam kitab syarhul ma'ani(III/41) dengan sanad yang soheh) ).

3.  Ketika jima' suami boleh mencumbui saluruh badan istrinya, kecuali dubur.
Diriwayatkan dari nabi sholallahu 'alaihi wa sallam :
" Sesungguhnya Allah tidak malu (dalam menjelaskan) kebenaran. Janganlah kalian menjima' istri-istri kalian pada dubur mereka."( HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sanad hadits ini dho'if.
akan tetapi Ibnu Abbas rodhiyallahu 'anhuma berkata "Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang menjima' binatang atau laki-laki yang menjima' seorang wanita pada duburnya." (HR.Annasa'i, dan sanadnya hasan secara mauquf).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud rodhiyallahu 'anhu bahwa seorang bertanya kepadanya, " Bolehkah aku mendatangi istriku kapan saja aku suka, dari mana saja aku suka, dan bagaimana aku suka?"beliau menjawab, "Betul." Kemudian ada seseoarang memerikan pandangan kepada Ibnu Mas'ud, seraya berkata, " yang ia maksud adalah dubur !" Maka Ibnu Mas'ud pun berkata, " Dubur wanita adalah haram bagi kalian."(HR.Ibnu abisyaibah, ad-Darim dan ath-thawawi dalam syarhul ma'ami dan sanadnya shoheh).

Catatan:
Yang diharamkan adalah melakukan jima' pada dubur. Adapun mencumbu kedua pantatnya tanpa memasukkan kemaluan pada dubur, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a'lam.

4.  Dilarang menggauli istri pada kemaluannya ketika dia sedang haid.
Ketika istri sedang haid, seorang suami dibolehkan melakukan apa saja dengan istrinya, kecuali jima'. adapun ketika istrinya istihadhoh (keluar darah penyakit dari kemaluan yang bukan haid atau nifas), maka jima' pun diperbolehkan.

5.   Jika suami masih memilliki kekuatan dan ingin mengulangi jima', maka hendaklah ia mengambil wudu' dahulu:
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam
 “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim no.308).

Suami istri  diperbolehkan untuk menanggalkan pakaiannya ketika jima' karena tidak ada batasan aurat di antara suami istri.
Dan adapun riwayat yang berbunyi " Jika salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya, maka tutupilah bagian belakang badannya dan bagian belakang  badan istrinya sesuatu. janganlah keduanya telanjang seperti telanjangnya dua unta. "(HR. Annasa'i didalam isyrah(143), ia berkata hadits munkar) .
Hadits ini munkar, tidak shoheh. Kita kembalikan hukumnya kepada hukum asal aurat antara suami istri, sehingga hal itu diperbolehkan, Wallahu a'lam

6.  Seorang istri tidak boleh untuk menolak ajakan suaminya untuk berjima', jika sang suami memintanya.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu  dari nai sholallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14).

7.  Jika secara kebetulan seorang laki-laki melihat wanita lain yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.
Diriwayatkan dari Jabir, " Sesungguhnya Nabi sholallahu 'alahi wa sallam melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi istrinya, Zainab yang sedang menggoso-gosok kulit yang sedang di samak, lalu beliau memenuhi hajatnya, kemudian keluar kepada para sahabatnya seraya berkata :
" Sesungguhnya wanita itu datang dengan rupa syaitan dan pergi dangan rupa syaitan (pula). Jika seseorang dari kalian melihat seorang wanita, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu akan menolak apa yang ada dalam dirinya."(HR.Muslim no.1403).
Dalam suatu riwayat:
" Karena istrinya pun memiliki apa yang dimiliki oleh wanita itu."

8.  Salah seorang dari suami istri tidak diperkenankan menyebarkan rahasia-rahasia jima' kepada orang lain.
Karena nabi sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat ialah orang yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya, atau istri mendatangi suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya (atau sebaliknya).”(HR. Muslim no. 1437).

Membicarakan rahasia ini diperbolehkan apabila ada kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari'at, sebagaimana istri-istri nabi sholallahu 'alaihi wa sallam yang memberitakannya kepada orang lain dalam rangka menjelaskan perilaku yang harus diteladani dari Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam. Tegasnya, ketika ada kemaslahatan secara syar'i, hal itu boleh di lakukan. Wallahu a'lam

9.  Jika seorang suami baru datang dari sebuah perjalanan, hendaklah tidak datang dengan tiba-tiba tanpa memberitahukan istrinya. Sebaliknya, hendaklah ia memberitakan kedatangannya.
Tujuannya agar sang istri dapat mempersiapkan dirinya dengan membersihkan diri, memakai wewangian dan menghias dirinya. Karena itulah Nabi sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :
" Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari, janganlah ia datang kepada istrinya dengan tiba-tiba, supaya wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya berkesempatan untuk membersihkan bulu kemaluannya dan agar menyisir rambutnya yang acak-acakan."(HR.Muslim no.751).

10. Dibolehkan menggauli wanita yang sedang menyusui.
Diriwayatkan dari 'Aisyah dari Judamah binti Wahab Al-Asadiyah, bahwa ia mendengar Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda "
“Aku hendak melarang seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang menyusui, namun aku teringat bahwa orang-orang Romawi dan persia melakukan hal itu dan tidak membahayakan anak-anak mereka.”

Lafadz al ghilah pada hadits ini bermakna mengauli wanita yang sedang menyusui. Pendapat lain mengartikan al ghilah dengan wanita hamil yang sekaligus menyusui anaknya.

11.  Dimakruhkan 'azal (mengeluarkan mani diluar kemaluan istrinya).
Nabi sholallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang 'azal, lalu beliau menjawab :" Demikian itu (termasuk) pembunuhan yang samar.
Di riwayatkan dari jabir, ada seseorang yang bertanya kepad nabi sholallahu 'alaihi wasllam seraya berkata :
" Aku memiliki seorang budak wanita dan aku melakukan 'azal darinya."Maka Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda. " Sesungguhnya hal itu tidak akan bisa mencegah sesuatu (kelahiran anak) yang di kehendaki oleh Allah. (HR.Muslim).
Dan satu riwayat:
"Ber 'azal lah jika engkau mau. akan tetapi, apa yang ditaqdirkan terhadap istrimu tetap akan terjadi.

Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa 'azal itu hukumya makruh (tidak di sukai). Yakinilah bahwa tidak ada satu jiwa pun yang telah ditentukan oleh Allah untuk diciptakan kecuali dia akan terwujud , telepas dari si suami, apakah ia melakukan 'azal atau tidak.
Allahu a'lam.






0 komentar:

Posting Komentar