Pages

Subscribe:

Sabtu, 25 Agustus 2012

Download Mp3 Al Qur'an Yang Merdu oleh Ustadz Ariful Bahri, Lc

Apa kabar sahabat ku,,
Kembali lagi nech yang baru..kali ini saya ingin menyuguhkan mp3 Al Qur'an Oleh Ustadz Ariful Bahri, Lc, yang suaranya luarbiasa  merdunya dan sangat menyentuh jiwa.
Silahkan Download Mp3 Qur'an ustadz Ariful Bahri,Lc

Dia seorang Hafizd Qur'an
Dia juga sebagai Imam Sholat terawih di Masjid Al Ihsan Markaz Islami/Islamic Center Bangkinang Dan Masjid-Masjid di sekitar Kab.Kampar

Beliau asli orang Kampar (Ocu), dia tinggal di Pl.Tengah Kampar Utara Riau Indonesia. Beliau Sangat muda sekali. Sekarang dia mau melanjutkan studi S2 nya di Madinah University, Semoga Allah memberikan kelancaran kepada beliau dalam menyelesaikan cita-cita nya.Amiin

Silahkan Download Mp3 Bacaan Qur'an nya:
  1. Al fatihah, Al Mu'minun.mp3
  2. Sholat isya.mp3
  3. Sholat Magrib.mp3
  4. Surah Al qiyamah.mp3
  5. Surah Munafiqun.mp3
  6. Surah Al Insan.mp3
  7. Surah Al Jumu'ah.mp3
  8. As Sajadah
  9. As Shof.mp3

Untuk sementara yang ntu dulu ya..nanti kita perbanyak lagi.
semoga bermanfaat..
Syukron. 











Key:
Bacaan Qur'an Yang sangat Merdu, Bacaan Qur'an Yang sangat indah, bacaan Qur'an oleh ustadz Ariful Bahri, Download bacaan qur'an Ariful Bahri




Kamis, 22 Maret 2012

Proses Rekayasa Perangkat Lunak

Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat mempermudah dan mempercepat proses rekayasa perangkat lunak dengan adanya bermacam-macam tool desain, tool pengembangan seperti IDE (Integrated Development Environment), application frame work, dan lain-lain. Hal tersebut sering di salah artikan oleh pengembang perangkat lunak pemula dan pelanggan/pengguna perangkat lunak bahwa pengembangan perangkat lunak bisa diselesaikan dalam satu malam.

Anggapan tersebut sangat tidak tepat. Rekayasa perangkat lunak terdiri dari beberapa kegiatan yang harus di lakukan. Jika tahapan-tahapan tersebut tidak dilalui dengan baik, hampir bisa dipastikan perangkat lunak yang dihasilkan tidak akan mempunyai kualitas yang baik. Jadi tidak ada perangkat lunak  yang bisa dihasilkan dengan baik hanya dengan satu malam.

Rekayasa perangkat lunak bukan seperti  sulap yang bisa diselesaikan dalam sekejap, ada beberapa proses yang yang harus di lalui agar menghasilkan perangkat lunak yang berkualitas.

Proses perangkat lunak (software process) adalah sekumpulan aktifitas yang memiliki tujuan untuk mengembangkan perangkat lunak atau mengubahnya. Secara umum proses perangkat lunak terdiri dari :
  1. Pengumpulan spesifikasi (Specification) yaitu mengetahui apa saja yang harus dapat dekerjakan sistem perangkat lunak dan batasan pengembangan perangkat lunak.
  2. Pengembangan (Development) yaitu pengembangan perangkat lunak untuk menghasilkan siste perangkat lunak.
  3. Validasi (Validation) yaitu memeriksa apakah perangkat lunak sudah memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan.
  4. Evolusi yaitu mengubah perangkat lunak untuk memenuhi perubahan kebutuhan pelanggan

sumber : Modul Pembelajaran Rekayasa Perangkat Lunak Terstruktur Dan Berorientasi Objek. oleh rosa as-m.shalahudin.

Minggu, 18 Maret 2012

Perintah Untuk Tidak Isbal

Hukum Menjulurkan Pakaian Hingga Di Bawah Mata Kaki Bagi Laki-Laki(Isbal)

Islam adalah agama yang sempurna, sehingga tidak ada satupun perkara yang luput  hukumnya dalam islam. Di era sekarang ini, kita melihat mayoritas kaum muslimin mengenakan pakaianhingga melebihi  atau dibawah mata kaki mereka. Dalam islam, mengenakan pakaian hingga melebihi atau dibawah mata kaki dinamakan isbal. Bagaimana hukum Isbal, maka Islam telah menjawabnya.


Hukum Isbal
Allah 'azza wa jalla menghalalkan pakain sebagai penutup aurat dan perhiasan. Namun Allah juga menurunkan ketetapan dan aturan dalam berpakaian yang tidak boleh dilanggar. Berlebihan dalam memanjangkan pakaian bagi laki-laki tidak dibenarkan dalam islam. Maka kita sebagai orang yang mengaku muslim tidak selayaknya sengaja mengulurkan lengan baju atau pakaian bawah kita dari batas yang ditentukan. Berkenaan dengan permasalahan ini adalah, Islam memberikan batasan dan ketetapan bahwa pakaian seorang muslim laki-laki tidak boleh menjulur hingga melebihi atau bawah mata kaki.

Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk menjulurkan pakaian hingga melebihi atau dibawah mata kaki(Isbal) dengan larangan yang keras dan disertai dengan hukuman yang berat.

Jika kita mengumpulkan hadits-haits tentang larangan Isbal bagi laki-laki, maka kita akan jumpai hadits-hadits tersebut melarang secara mutlak dalam 3 keadaan:

Keadaan pertama: hadits larangan  isbal dengan menyertakan  lafazh kesombongan.
Maksudnya adalah seseorang mengenakan pakaiannya hingga melebihi atau dibawah mata kaki dengan disertai perasaan sombong. Maka, orang semacam ini mendapatkan ancaman yang sangat keras. 

Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Allah azza wa jalla tidak melihat (dengan disertai rahmat) di hari kiamat kepada orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong." (HR:Bukhori dan Muslim).

Rosulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Barang siapa menyeret (mengulurkan) pakaian dengan kesombongan, maka Allah azza wa jalla tidak akan melihatnya (memperhatikan) di hari kiamat" (Shohih riwayat Abu Daud dan at-tirmidzi)

Ungkapan (pakaian) mencakup semua jenisnya, baik kemeja, sarung, celana panjang, atau jenis lainnya.

Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) " Isbal itu ada pada sarung , gamis, dan sorban. Barangsiapa menyeret sebagian darinya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." (Shohih riwayat Abu Daud dan An-Nasai)

Diatas adalah contoh dari sebagian hadits yang melarang Isbal bagi laki-laki dengan mengenakan lafadz sombong.

Keadaan kedua : hadits larangan isbal tanpa menyertakan lafazh kesombongan.
Jika ada yang mengatakan, " Saya isbal dengan tanpa sombong", maka kami katakan bahwa hadits-hadits yang melarang isbal tidak hanya berkutat pada isbal yang disertai dengan kesombongan saja. Hadits-hadits larangan isbal juga ada yang tidak menyertakan lafazh kesombongan. Dalam artian, orang yang isbal tanpa disertai  kesombongan hukumnya juga haram. Dan lebih haram lagi jika disertai dengan kesombongan.

Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Tiga kelompok orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah 'azza wa jalla di hari kiamat, dan tidak akan dilihat oleh-Nya, juga tidak akan dibersihkan dan bagi mereka adzab yang pedih: (1) Al-Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki); (2) Al-Mannan(orang yang suka memberikan sesuatu, tapi sering mengungkit-ungkit pemberiannya); (3) Dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong." (HR.Muslim)

Rasulullah shoallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya), " Apa yang ada dibawah kedua mata kaki berupa sarung(kain) maka tempatnya di neraka."(HR.Bukhori)

Jadi, panjang maksimal pakaian (bawah) laki-laki muslim adalah sampai mata kaki saja, tidak boleh lebih dari itu.

Sebenarnya, isbal sendiri merupakan sebuah kesombongan. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan bahwa isbal adalah kesombongan. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) "Dan jauhilah menjulurkan kain hingga dibawah mata kaki, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak suka kesombongan.' (HR.Abu daud dan At-tirmidzi)

Keadaan ketiaga: hadits larangan isbal dalam sholat .
Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang-orang yang sholat dalam keadaan isbal, yakni berupa ancaman  tidak diterima sholat orang-orang yang menjulurkan kain(pakain) hingga melebihi atau dibawah mata kaki. Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) " Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla tidak menerima sholat seseorang yang melakukan Isbal." (HR.Abu Dawud)

Itulah hadits-hadits yang menerangkan kepada kita tentang haramnya isbal dalam setiap keadaan. Maka , wajib bagikita untuk menjauhinya dengan cara tidak mengisbal pakaian kita. Dan hendaknya kita takut kepada Allah 'azza wa jalla akam hukumannya yang diberikan kepada orang-orang  yang isbal. Allahu a'lam.

Semoga Allah memberikan kita kekuatan dalam melaksanakan perintahnya-perintahnya dan menjauhi larangan-Nya.Amin

Sumber : cetakan kedua kajian sunnah



Keyword : Apa itu isbal, hukum isbal, jauhi isbal, celana di atas kaki.

Sabtu, 17 Maret 2012

Respon Masyarakat Terhadap Situs Porno Di Internet

Sumber : Kitab  " Jurus Mengendalikan Nafsu" oleh DR. M. Sholeh Al-Munajjid

Ada satu perusahaan perusahaan pornografi yang menyatakan bahwa setiap minggu ada 4,5 juta pengunjung yang mengakses situs-situs porno. Bahkan ada sebagian perusahaan pornografi yang melakuakan  penelitian terhadap beberapa pengunjung yang gemar mengakses situs-situs porno di dunia internet. Ternyata ada yang di dapati ada suatu perusahaan  (web side story yang menyebutkan bahwa ada beberapa situs porno yang dikunjungi sebanyak 280.034 pengunjung setiap harinya. Bahkan masih ada lebih dari 100 situs serupa yang di kunjungi lebih dari 20.000 pengunjung setiap harinya. Juga ada lebih dari 2.000 situs serupa yang dikunjungi lebih dari 1.400 pengunjung setiap harinya. Bahkan ada satu situs  dari sekian banyak situs yang ada, yang selama dua tahun telah dikunjungi sebanyak 43.613.508 pengunjung. Satu perusahaan dari sutus tersebut juga menyatakan bahwa ia terlah memiliki lebih dari  300.000 gambar porno yang telah disebarluaskan lebih dari satu milyar kali.

Para peneliti di Universitas Carnegie Mellon melakukan kajian statistik terhadap 917.410 gambar. Gambar di akses sebanyak 8,5 juta kali dari 2.000 kota di 40 negara. Ternyata mereka mendapatkan  bahwa separuh gambar-gambar yang di akses dari internet itu adalah gambar porno. Bahkan, 83,5% gambar yang beredar di berbagai media masa itu merupakan gmba-gambar porno.

Perusahaan Gogby di Paris pada tahun 2000 pernah melakuakan penelitian yang hasilnya adalah bahwa lebih dari 20% penduduk Amerika suka mengunjungi situs-situs porno. Dan lebih dari 80% pengunjung jaringan internet masuk kesitus-situs haram ini.
Seorang peneliti yang bernama Steve Watters mengatakan,  " Pada umumnya proses mengakses situs-situs porno ini bermula dari tindakan iseng belaka. Namun dalam perkembangan selanjutnya meningkat pada taraf kecanduan, yang disertai dengan munculnya berbagai akibat  yang berbahaya, seperti rusaknya hubungan suami istri atau akibat-akibat berbahaya lainnya.

Para pebisnis menemukan kesulitan yang serius dalam mengumpulkan uang melalui jaringan yang mendunia ini, kecuali melalui jaringan situs porno. Sungguh ini merupakan bisnis yang mampu meraup keuntungan yang luar biasa,  karena masyarakat merespon bisnis itu dengan sangat antusias. Terbukti, mereka sering mengaksesnya sekalipun mereka harus membayar uang yang begitu besar, sebagai imbalan mereka dapat melayani layanan tersebut.

pada tahun 1999 para pembeli porgram-program pornografi melalui internet ini mencapai 8% dari total bisnis melalui media elektronik. Bahkan, total pendapatan secara keseluruhan bisa mencapai 18 milyar dolar. Begitu pula jumlah total dana yang dipergunakan untuk  mendanai jaringan situs pornografi inibisa mencapai 970 juta dolar, dan diperkirakan dana ini bisa meningkat 3 milyar dolar pada tahun 2003. Dengan demikian seitus semacam ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan, bahkan bisa muncul ratusan situs  pornografi yang baru dalam satu minggu. Kebanyakan dari situs ini memberikan jaminan servis secara gratis.

Depertemen Kehakiman Amerika menjelaskan bahwa sepanjang sejarah perkembangan media-media komunikasi di Amerika belum didapati adanya program-program pornografi  dengan jumlah yang sangat mengeriakan seperti sekarang ini, yang beredar luas di hadapan anak-anak kecil. Program-program pornogafi ini banyak yang masuk kedalam rumah-rumah, tanpa ada kontrol dan pembatasan.

Menurut data-data statistik bahwa ada 63% dari kalangan puberitas yang mengakses situs dan gambar-gambar porno. mereka yang mengakses situs porno melalui internet semacam ini biasanya tidak diketahui oleh orang tua mereka. Para orang tua itu benar  tidak mengetahui apa yang sebenarnya yang di akses oleh anak-anak mereka dalam internet. Perlu di ketahui menurut data penelitian itu di sebutkan bahwa para pengguna program-program pornografi melalui internet itu usia mereka berkisar antara 12 hingga 17 tahun. Bahkan, dominasi situs-situs porno dalam internet itu jauh lebih banyak, tanpa kopetisi, apabila kita ingin meneliti dan mencarinya.

Na'uzubillah min zalik..

Rabu, 14 Maret 2012

Bisnis Syahwat Di Zaman Ini (Pornografi)

Oleh : DR. M. Sholeh Al-Munajjid, dalam bukunya yang berjudul " Jurus Mengendalikan Nafsu"
 
Depertemen Kehakiman amerika dalam suatu penelitiannya menyebutkan bahwa bisnis pornografi merupakan bisnis yang marak dan laris sekali. Modal yang di investasikan dalam bisnis itu mencapai 8 milyar dolar. Ia mempunyai ikatan dan hubungan yang kokoh dengan Organisasi Kejahatan Dunia. Bisnis pornografi ini merambah berbagai media, seperti buku-buku, majalah-majalah, kaset VCD, dan Internet.
 
Menurut laporan Badan Intelijen Amerika (FBI) menyebutkan bahwa bisnis pornografi ini merupakan devisa  ketiga yang terbesar yang diperleh jaringan  Organisasi Kejahatan Dunia setelah narkoba dan bandar perjudian. Organisasi kejahatan ini bisa meraut keuntungan 85% dari penjualan majalah-majalah dan film-film yang berbau pornografi.

Pada saat ini di Amerika saja ada 900 lebih gedung bioskop yang di khususkan untuk memutar film-film porno. Bahkan ada lebih dari 15.000 toko buku dan toko video yang memperdagangkan film-film dan majalah-majalah porno itu, jumlah ini mengungguli jumlah restoran-restotan Mac Donald tiga kali lipat. Pada tahun yang silam, Amerika telah menggencarkan peperangan dahsyat terhadap tersebar luasnya pornografi di masyarakat Amerika, dengan menerapkan sebagian aturan dan undang-undang.

Namun menurut catatan , pada saat ini ternyata para penentang tersebarluasnya pornografi itu mulai menuai kerugian dalam peperangan tersebut. Studio-studio berhasil mengendorkan  pengawasan terhadap berbagai film, dan mengubah pemahaman tentang pornografi di hadapan para pengamat. Akibatnya, film-film pornografi yang masuk  seri X satu abad yang lalu, kini di tinjau ulang penilaiannya, sehingga ia masuk dala seri R yang lebih ringan. Begitu pula, telah didirikan organisasi-organisasi lain seperti NC-17 yang memiliki tujuan yang sama. Bahkan akhir-akhir ini  di amerika telah berhasil mengubah dan membatalkan undang-undang '"communicati0n Decency Act of 1996. Tujuan dari pembatalan undang-undang itu agar manusia tetap exis dalam melakukan kegiatan-kegiatan pornografi, tanpa terikat dengan undang-undang. 

Perlu diketahui, bahwa Amerika merupakan negara di dunia yang paling konsen dalam memproduksi materi-materi pornografi ini. Setiap tahun, ia menerbitkan 150 majalah yang dikategorikan porno, atau setiap tahun ia menerbitkan 8000 edisi majalah porno. Bisnis penyewaan film-film porno ini mengalami kenaikan dari 75 juta pada tahun 1985 menjadi 665 juta pada tahin 1996.

Sebelumnya, para pemilik usaha porngrafi ini mengetahui bahwa di sana ada beberapa orang yang suka rela berkecimpung dalam bisnis pornografi ini. Sehingga, sekiranya mereka tidak takut nantinya akan dilihat oleh masyarakat karena bisnis tersebut adalah aib, nscaya mereka akan memasuki tempat-tempat bisnis pornografi ini atau gedung-gedung bioskop.
Karena itu mereka, berusaha memberikan kemudahan dalam bisnis pornografi ini sesuai dengan kemampuan mereka, seperti mereka berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan majalah-majalah  porno ini melalui pos. Bahkan untuk memaksimakan usaha tersebut--Setelah mendapat tekanan kuat dari pemerintah--, mereka berusaha memberikan cover majalah-majalah porno itu dengan kertas brown yang isinya tidak terlihat sebelum dikirimkan atau dipaketkan. Dengan demikian, hal ini menjadi penghalang bagi sebagian orang yang fitrahnya masih sehat dan yang takut terhadap aib.

Para pemilik bisnis pornografi ini sangat memperhatikan faktor-faktor tersebut, sehingga menjadi suatu kelaziman bagi mereka untuk mewujudkan cara-cara agar berbagai meteri pornografi ini bisa sampai kedalam rumah-rumah masyarakat secara langsung dan secara sembunyi. Berangkat dari hal itu, maka mereka memanfaatkan sarana seperti TV, telepon dan jaringan internet. ternyata jaringan internet saat ini memperlihatkan keberhasilan cara yang lebih efektif dalam mentransfer materi-materi pornografi itu ketangan masyarakat. Coba saja, perhatikan situs-situs porno itu justru mendapatkan sambutan yang sangat hebat di setiap negara.
Na'uzubillah min zalik..


Minggu, 11 Maret 2012

Kitab Fiqih Hubungan Intim Menurut Sunnah Yang Shoheh

Judu Asli : Aasaabul Lailatiz Zifaf( Juz-un min Fiqhis Sunnah Lin Nisaa')
Penulis     : Syaikh Abu Malik Kamal Bin as-Sayyid Salim
Judul Indonesia : Fiqih Hubungan Intim...

Buku ini membahas tentang permasalahan Hubungan suami istri. Adab, etika dan cara berhubungan Intim di jelaskan didalamnya, tentunya di perjelas  oleh Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam.  Buku ini akan membawa pembaca untuk menelusuri indahnya bimbingan Islam dalam aktivitas hubungan intim suami istri yang mendapat keridhoan Allah Subhanahu wa ta'ala.

Betapa tidak , etika dalam melakukan hubungan intim sangat berpengaruh dalam membina keharmonisan rumah tangga. Di samping itu, jika anda menginginkan keturunan yang sholih dan sholihah, maka tidak selayaknya jika menutup mata dari etika yang mulia ini.

Semoga Keluarga kita senantiasa terjaga dari berbagai fitnah yang sangat deras melanda kaum muslimin. Dan semoga usaha yang kecil ini memiliki nilai yang besar disisi Allah Subhanahu wa ta'ala sebagai amal sholeh yang diredhoinya.(Pengantar penerbit)

Adapun disini hanya membahas/memaparkan sebagian dari buku ini, dan bagi yang ingin membaca buku ini seluruhnya , bisa di beli di toko-toko terdekat di kota anda.
Pembahasannya :

     1.  Adab Malam Pertama. 
Penjelasannya bisa klik DISINI.
     2.  Etika Bersenggama 
Penjelasannya bisa di buka DISINI.


Semoga Bermanfaat Bagi Suami Istri Yang Merindukan Keindahan Dalam Mencapai Keridhoan Allah Azza Wajalla Amiin...

Allahu a'lam.

Sabtu, 10 Maret 2012

Etika Bersenggama Menurut Sunnah

Sumber : Diambil dari kitab "Fiqih Hubungan intim...tuntunan Praktis Hubungan Suami Istri Menurut Sunnah Yang Shoheh", karangan Syeikh Abu Malik bin As-Sayyid Salim.

Diantara etika bersenggama adalah :

1.  Dianjurkan bagi seorang laki-laki untuk mencumbui istrinya sebelum berjima'.
Dalam suatu riwayat dari hadits Jabir, disebutkan bahwa ketika ia menikah, Nabi sholallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya :
تزوجت بكراً أو ثيبا ؟ واجابه بأنها ثيب فقال صلى الله عليه و سلام : ما لك و للعازار و لعابها
" Apakah engkau menikahi seorang gadis atau janda?" Ia menjawab bahwa ia menikah dengan seorang janda. Kemudian Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda," Ada apa dengan mu. (Apakah engkau tidak menyukai) para gadis dan air ludahnya?"(HR.Bukhori no.5080).
Hadits tersebut memberi isyarat dianjurkannya mengisab lidah  sang istri dan tidak mengapa terhisab air ludahnya, Ini tidak akan terjadi kecuali ketika bercumbu dan mencium bibirnya (Fathul Baari (IX/121) ).
Jika suami telah terpenuhi syahwatnya, janganlah ia meninggalkan istrinya sehingga istri benar-benar puas. Hal ini lebih melanggengkan hubungan dan cinta kasih sayang.

2.  Seorang suami boleh menggauli istrinya dari mana saja ia ingin kan, asalkan kepada kemaluannya.
Dari Jabir rodhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Orang-orang yahudi berkata kepada kaummuslimin,' Barangsiapa mengauli Istrinya dari arah belakang, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling, lalu Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan firmannya : 

" Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.(Al-Baqoroh : 223).
Kemudian Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
 " Boleh dari depan atau dari belakang, selama pada kemaluan." (Asal hadits ini terdapat pada ash-shohiihaini, dan ini adalah lafazd ath-Thawawi dalam kitab syarhul ma'ani(III/41) dengan sanad yang soheh) ).

3.  Ketika jima' suami boleh mencumbui saluruh badan istrinya, kecuali dubur.
Diriwayatkan dari nabi sholallahu 'alaihi wa sallam :
" Sesungguhnya Allah tidak malu (dalam menjelaskan) kebenaran. Janganlah kalian menjima' istri-istri kalian pada dubur mereka."( HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sanad hadits ini dho'if.
akan tetapi Ibnu Abbas rodhiyallahu 'anhuma berkata "Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang menjima' binatang atau laki-laki yang menjima' seorang wanita pada duburnya." (HR.Annasa'i, dan sanadnya hasan secara mauquf).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud rodhiyallahu 'anhu bahwa seorang bertanya kepadanya, " Bolehkah aku mendatangi istriku kapan saja aku suka, dari mana saja aku suka, dan bagaimana aku suka?"beliau menjawab, "Betul." Kemudian ada seseoarang memerikan pandangan kepada Ibnu Mas'ud, seraya berkata, " yang ia maksud adalah dubur !" Maka Ibnu Mas'ud pun berkata, " Dubur wanita adalah haram bagi kalian."(HR.Ibnu abisyaibah, ad-Darim dan ath-thawawi dalam syarhul ma'ami dan sanadnya shoheh).

Catatan:
Yang diharamkan adalah melakukan jima' pada dubur. Adapun mencumbu kedua pantatnya tanpa memasukkan kemaluan pada dubur, maka hal ini tidak mengapa. Wallahu a'lam.

4.  Dilarang menggauli istri pada kemaluannya ketika dia sedang haid.
Ketika istri sedang haid, seorang suami dibolehkan melakukan apa saja dengan istrinya, kecuali jima'. adapun ketika istrinya istihadhoh (keluar darah penyakit dari kemaluan yang bukan haid atau nifas), maka jima' pun diperbolehkan.

5.   Jika suami masih memilliki kekuatan dan ingin mengulangi jima', maka hendaklah ia mengambil wudu' dahulu:
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Sholallahu 'alaihi wa sallam
 “Apabila salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (HR. Muslim no.308).

Suami istri  diperbolehkan untuk menanggalkan pakaiannya ketika jima' karena tidak ada batasan aurat di antara suami istri.
Dan adapun riwayat yang berbunyi " Jika salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya, maka tutupilah bagian belakang badannya dan bagian belakang  badan istrinya sesuatu. janganlah keduanya telanjang seperti telanjangnya dua unta. "(HR. Annasa'i didalam isyrah(143), ia berkata hadits munkar) .
Hadits ini munkar, tidak shoheh. Kita kembalikan hukumnya kepada hukum asal aurat antara suami istri, sehingga hal itu diperbolehkan, Wallahu a'lam

6.  Seorang istri tidak boleh untuk menolak ajakan suaminya untuk berjima', jika sang suami memintanya.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu  dari nai sholallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14).

7.  Jika secara kebetulan seorang laki-laki melihat wanita lain yang mengagumkannya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya.
Diriwayatkan dari Jabir, " Sesungguhnya Nabi sholallahu 'alahi wa sallam melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi istrinya, Zainab yang sedang menggoso-gosok kulit yang sedang di samak, lalu beliau memenuhi hajatnya, kemudian keluar kepada para sahabatnya seraya berkata :
" Sesungguhnya wanita itu datang dengan rupa syaitan dan pergi dangan rupa syaitan (pula). Jika seseorang dari kalian melihat seorang wanita, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu akan menolak apa yang ada dalam dirinya."(HR.Muslim no.1403).
Dalam suatu riwayat:
" Karena istrinya pun memiliki apa yang dimiliki oleh wanita itu."

8.  Salah seorang dari suami istri tidak diperkenankan menyebarkan rahasia-rahasia jima' kepada orang lain.
Karena nabi sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :
“Manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat ialah orang yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya, atau istri mendatangi suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya (atau sebaliknya).”(HR. Muslim no. 1437).

Membicarakan rahasia ini diperbolehkan apabila ada kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari'at, sebagaimana istri-istri nabi sholallahu 'alaihi wa sallam yang memberitakannya kepada orang lain dalam rangka menjelaskan perilaku yang harus diteladani dari Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam. Tegasnya, ketika ada kemaslahatan secara syar'i, hal itu boleh di lakukan. Wallahu a'lam

9.  Jika seorang suami baru datang dari sebuah perjalanan, hendaklah tidak datang dengan tiba-tiba tanpa memberitahukan istrinya. Sebaliknya, hendaklah ia memberitakan kedatangannya.
Tujuannya agar sang istri dapat mempersiapkan dirinya dengan membersihkan diri, memakai wewangian dan menghias dirinya. Karena itulah Nabi sholallahu 'alaihi wasallam bersabda :
" Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari, janganlah ia datang kepada istrinya dengan tiba-tiba, supaya wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya berkesempatan untuk membersihkan bulu kemaluannya dan agar menyisir rambutnya yang acak-acakan."(HR.Muslim no.751).

10. Dibolehkan menggauli wanita yang sedang menyusui.
Diriwayatkan dari 'Aisyah dari Judamah binti Wahab Al-Asadiyah, bahwa ia mendengar Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam bersabda "
“Aku hendak melarang seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang menyusui, namun aku teringat bahwa orang-orang Romawi dan persia melakukan hal itu dan tidak membahayakan anak-anak mereka.”

Lafadz al ghilah pada hadits ini bermakna mengauli wanita yang sedang menyusui. Pendapat lain mengartikan al ghilah dengan wanita hamil yang sekaligus menyusui anaknya.

11.  Dimakruhkan 'azal (mengeluarkan mani diluar kemaluan istrinya).
Nabi sholallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang 'azal, lalu beliau menjawab :" Demikian itu (termasuk) pembunuhan yang samar.
Di riwayatkan dari jabir, ada seseorang yang bertanya kepad nabi sholallahu 'alaihi wasllam seraya berkata :
" Aku memiliki seorang budak wanita dan aku melakukan 'azal darinya."Maka Rasulullah sholallahu 'alaihi wa sallam bersabda. " Sesungguhnya hal itu tidak akan bisa mencegah sesuatu (kelahiran anak) yang di kehendaki oleh Allah. (HR.Muslim).
Dan satu riwayat:
"Ber 'azal lah jika engkau mau. akan tetapi, apa yang ditaqdirkan terhadap istrimu tetap akan terjadi.

Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa 'azal itu hukumya makruh (tidak di sukai). Yakinilah bahwa tidak ada satu jiwa pun yang telah ditentukan oleh Allah untuk diciptakan kecuali dia akan terwujud , telepas dari si suami, apakah ia melakukan 'azal atau tidak.
Allahu a'lam.






Tentang Hukum Onani Dan Masturbasi

Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”4
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.
1 Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.
2 Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.
3 Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.
4 Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.
5 Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

Sumber: Salafy.or.id Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari Judul: Hukum Onani, Dan http://qurandansunnah.wordpress.com
Keyword : Hukum Onani, Bolehkah Onani, Tentang Onani.

Adab Malam Pertama

Sumber : Diambil dari kitab "Fiqih Hubungan intim...tuntunan Praktis Hubungan Suami Istri Menurut Sunnah Yang Shoheh", karangan Syeikh Abu Malik bun As-Sayyid Salim.


Inilah beberapa etika bagi setiap pasangan pengantin yang harus  diperhatikan pada malam pertama. Ketika kedua membelai telah masuk kerumahnya, maka di sunnahkan :

   1.  Sang suami mengucapakan salam kepada pasangannya,untuk mengurangi rasa gamang dihati istri.
Ummu salamah radhiyallahu 'anhaa, menceritakan tentang  Nabi Sholallahu 'alaihi wasallam tatkala beliau menikahinya. Ketika hendak mendatanginya beliauu Sholallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam.

 2. Hendaklah ia bersikap lemah-lembut kepadanya, semisal dengan memberikan suatu berupa minuman atau makanan ringan yang manis-manis :
Diriwayatkan dari Asma' binti Yazid radhiyallahu 'anha, ia berkata:
" Aku mendandani 'Aisayah untuk (dipersunting) Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam kemudian aku mendatangi Rasulullah, aku panggil beliau untuk melihat kecantikannya setelah berhias. Lalu beliau pun minum dan menyerahkannya kepada 'Aisyah yang menundukkan kepala karena malu."Asma berkata, " Aku pun menegur 'Aisyah dan berkata kepadanya, 'Ambillah dari tangan  Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasallam .' Akhirnya ia mengambil gelas itu dan meminumnya sedikit..."

   3.  Suami membelai kepala sang istri seraya mendo'akannya,
Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya sambil menyebut nama Allah A'zza a jalla dan berdo'a untuk keberkahannya, dengan membaca :

اللّهُمَّ إِنِّي أَسْألُكَ خَيْرُهَا وَخَيْرُمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا و شَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
artinya:Ya Allah aku memohon kepadaMu munculnya kebaikan darinya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya) (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim).

  4.  Sholat berjam'ah dua raka'at bersamanya (sebagaimana diriwayatkan dari kaum Salaf).

  5.  Disunnahkan bersiwak sebelum menemui istrinya agar mulutnya bersih. Dibolehkan pula menggunakan selain siwak seperti sikat gigi, pasta gigi dan yang semisalnya. Hal ini akan lebih menambah kelanggengan dan kemesraan rumah tangga.
Diriwayatkan dari Syuraih bin Hani', ia berkata, "Aku bertanya kepada 'Aisyah :
"Apa yang pertama kali Nabi sholallahu 'alaihi wasallam lekukan ketika beliau masuk kerumahnya?' 'Aisayah menjawab, "Bersiwak."

  6.  Menyebut Nama Allah dan berdo'a ketika hendak melakukan jima'

Diriwayatkan dari ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, ia mengatakan bahwa nabi sholallah 'alaihi wasallam bersabda:

وفي الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لو أن أحدهم إذا أراد أن يأتي أهله قال: بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن يُقَدّر بينهما ولد في ذلك، لم يضره الشيطان أبدًا

" Apabila seseorangdari kalian akan bersetubuh dengan istrinya ia membaca basmalah, dilanjutkan dengan membaca, (Ya Allah jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkan lah syaitan dari anak yang engkau rizkikan kepad kami), kemudian ditaqddirkan dari hubugan itu seorang anak, maka anaknya itu tidak akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya.(HR.Al-Bukhori no.5165 dan Muslim no. 1434)


Jumat, 09 Maret 2012

Khutbah Jumat Tentang Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga Muslim

Oleh : Kholid Syamsudi, Lc
(Nasihat Memperbaiki Rumah Tangga Muslim)


KHUTBAH PERTAMA :


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ, نَحْمَدُهُ, وَنَسْتَعِينُهُ, وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا, وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا
مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

:أَمَّا بَعْدُ
.فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ


Ma'syirol muslimin Rahimakumullah..
Keluarga islami menjadi bibit masyarakat yang baik, karena kesholihan individunya dipengaruhi oleh kesholihan keluarga dan kesholihan suatu masyarakat juga depengaruhi oleh kesholihan keluarga.

Oleh karena itu, islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permaslahan rumah tangga dengan menjelaskan asas pembentukannya dan sebab-sebab yang dapat melanggengkan ikatan rumah tangga tersebut, agar rumah tangga itu kokoh dan diliputi rasa cinta, ketenangan, kasih sayang dan rahmat.
Allah berfirman :






" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.( Ar-rum : 21).

Dan sinilah harus ada dalam pasangan  suami istri rasa saling melengkapi, serta saling mengerti keadaan pasangan nya dengan terus mengingat Firman Allah :
Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur".(Al-a'rof : 189).

Ma'asyirol muslimin Rahimakumullah..
Kita semua mendambakan rumah tangga penuh cinta, ketenangan dan kasih sayang. Satu nuansa rumah tangga yang menjadi impian dan harapan kita semua. Namun hal itu tidak mudah diwujudkan apalagi di zaman ini.

Perlu diketahui, rumah tangga yang skinah dan mawaddah warohmah ini harus ditegakkan dengan dasar saling pengertian, dan semua ktivitasnya dilakukan dengan musyawarah dan saling ridho, inilah yang diajarkan Al qur'an kepada kita berkenaan dengan satu kasus yaitu menyusui anak dan menyapihnya, Allah berfirman :


















Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(Al-baqorah : 233).

Dalam ayat yang mulia ini , Allah mengajari kita semua bagaimana pentingnya sekip saling pengertian, bermusyawarah dan keridhoan dalam satu rumah tangga, sehingga terwujud keluarga yang bahagia yang di bangun di atas sikap menghoramati dan mewujudkan hak-hak suami istri, peraulan yang baik dan membuka cakrawala yang luas dalam rumah tangga. Dengan demkian diharapkan rumah tangga tersebut dapat dapat merasakan kecintaan dan ikatan yang kokoh kuat, seta pasangan suami istri tersebut dapat merasakan ketenangan  dan kebahagian yang telah dijelaskan Allah dalam Al-qur'an.

Namun perlu diingat, jiwa kita terkadang egois dan emosional. Terkadaan timbul dalam perasaan kita kebencian dan ketidak sukaan terhadap istri kita dan setanpun mendapatkan kesempatan yang ditungu-tunggunya untuk menghancurkan tatanan rumah tangga muslim dan meluluh lantakkannya. Oleh karena itu Allah membimbing kita  semua untuk melakukan tindakan preventif dengan firman :












Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.(Annisa' : 19).

Imam ibnu katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan " Mungkin dalam kesabaran kamu mempertahankan keutuhan runah tangga mu, dan dalam keadaan benci tersebut ada kebaikan yang besar bagimu didunia dan akhirat."

Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang memperturutkan emosinya sehingga menghancurkan rumah tangganya dan menjadikan permasalahan kecil menjadi besar, persilisihan kecil menjadi besar, sehingga menghiangkan ikatan cinta dan aksih sayang tersebut dan menggantian nya dengan kebencian dan kekerasan yang berakhir pada perceraian dan kehancuran rumah tangganya.

Ma'asyarol muslim rahimakumullah..
Perlu di ingat dan di perhatikan , bahwa runah tangga muslim memiliki peran dan tugas dalam masyarakat diantaranya :
Menegakkan hukum Allah dan merealisasikan  syariatNya dalam menegakkan rumah tangga nya dan memperbanyak keturunan, karena hal itu akan menjadi kekuatan dan kemuliaan bagi umat ini
Rasulullah Sholallahu 'alahi wasallam besabda :
" Nikahilah wanita yang oenuh kasih sayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya kalian terhadap umat-umat lainnya". (HR. an-Nasa'i)

Demikian juga membina dan mendidik anak-anak, itu menjadi tugas penting rumah tangga muslim, karena rumah merupakan sekolah pertama bagi sang anak dalam menerima akidah, dasar-dasar agama dan ketentuan syariatnya, ini tidak dapat di realisasikan  dengan menyerahkannya kepada pembantu rumah tangga atau yang lainnya.
Semua ini menjadi tanggungjawab setiap keluarga muslim.
Sudahkah keluarga kita menjalankan tanggung jawab pendidikan ini sekarang ?
Sudahkah kita telah menanamkan kepada anak-anak kita cinta islam dan pendidikan agama yang cukup, sehingga mereka mampu menghadapi tantangan globalisasi dan westernisasi serta gelombang penghancur akhlak  lainnya ?
Apakah kita rela membiarkan anak-anak kita hidup dengan penghancur akhlak yang sadar atau yang tidak sadar kita bawa kedalam rumah kita ? atau kita tanamkan adap sopan santun islam pada mereka ?

Ingatlah, pendidikan mereka adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah azza wa jall di hari kiamat nanti.

Ma'asyarol mukminin rohimakumullah..

Diantara amanah yang dipikul oleh kepala keluarga adalah membersihkan rumahnya dari kemungkaran dan mengharuskan anggota keluarga mengamalkan kewajiban dan perkara-perkara sunnah dalam agama, demikin juga membentuk ikatan yang kuat antar anggota keluarga dan menanamkan kepada mereka  cinta islam dan syariatnya.
Semoga Allah memberikan kepada kita kekuatan untuk melaksanakan perintah Nya dan menjauhi larangan larangan Nya.amiin

Fa'tabru ya ulil absor la'allakum tuflihun.


Keyword : tentang keluarga muslim, khutbah tentang pendidikan keluarga, menjaga keluarga dari akhlak yang tercela.